Ringkasan
“Hukum waris dalam Islam” (faraidh) adalah ketentuan syariat untuk membagi harta peninggalan secara adil berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah: urutan eksekusi, siapa saja ahli warisnya, porsi bagian, aturan wasiat, penghalang waris, hingga studi kasus praktis—semuanya dilengkapi ayat dan hadits shahih.
Definisi & Dalil Pokok
Secara ringkas, faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta waris berdasarkan nash yang pasti. Pertama, rujukan utamanya adalah QS. An-Nisā’ 4:11–12, 176 yang merinci bagian 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Selain itu, ketentuan teknisnya dipertegas oleh Sunnah.
Hadits Shahih Pendukung:
- “Berikanlah bagian faraidh (yang telah ditentukan) kepada orang-orang yang berhak; selebihnya untuk kerabat laki-laki terdekat (‘aṣabah).” (HR. Bukhari & Muslim)
- “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Dia pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari & Muslim)
Urutan Eksekusi Waris
Pertama, selesaikan biaya pemakaman yang wajar. Kemudian, lunasi seluruh utang almarhum. Berikutnya, laksanakan wasiat yang sah (maksimal sepertiga dan bukan untuk ahli waris). Baru setelah itu, lakukan pembagian kepada ahli waris sesuai porsi nash.
Hadits Shahih Pendukung:
- Nabi ﷺ pernah menunda menshalatkan jenazah hingga utangnya ditanggung; setelah itu barulah dishalatkan. (HR. Bukhari)
- Terkait batas sepertiga, Sa‘ad bin Abi Waqqash meriwayatkan sabda Nabi ﷺ: “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ashḥābul Furūḍ & ‘Aṣabah
Untuk memudahkan, bagi dua kelompok: ashḥābul furūḍ (pemilik bagian pasti) dan ‘aṣabah (penerima sisa).
- Ashḥābul Furūḍ: misalnya suami 1/2 atau 1/4; istri 1/4 atau 1/8; ibu 1/3 atau 1/6; ayah 1/6 (dan bisa menjadi ‘aṣabah); anak perempuan 1/2 (tunggal) atau 2/3 (dua atau lebih). Semua ini berdasar QS. 4:11–12.
- ‘Aṣabah: selanjutnya, setelah bagian pasti diberikan, sisa harta jatuh kepada kerabat laki-laki terdekat sesuai urutan ‘aṣabah.
Hadits Shahih Pendukung:
- “Berikanlah bagian faraidh kepada ahlinya; selebihnya untuk kerabat laki-laki terdekat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Aturan Wasiat (≤⅓, bukan untuk ahli waris)
Pertama-tama, pahami bahwa wasiat maksimal 1/3 dan tidak berlaku untuk ahli waris. Selain itu, wasiat tidak boleh menzalimi pihak yang sudah ditetapkan porsinya oleh nash.
Hadits Shahih/Hasan Shahih Pendukung:
- “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari & Muslim)
- “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi; dinilai shahih/hasan shahih oleh sejumlah ulama, di antaranya Al-Albani)
Penghalang Waris yang Umum
Secara garis besar, ada dua penghalang utama: pembunuhan terhadap pewaris (sengaja) dan perbedaan agama (menurut jumhur, Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi). Meskipun demikian, rincian fiqih bisa berbeda menurut mazhab dan regulasi setempat.
Hadits Shahih/Hasan Shahih Pendukung:
- “Pembunuh tidak berhak mewarisi.” (Abu Dawud & Tirmidzi; hasan/hasan shahih)
- “Orang-orang dari dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.” (Abu Dawud & Tirmidzi; hasan shahih)
Studi Kasus Pembagian
Metode praktisnya: ikuti urutan eksekusi → tetapkan ashḥābul furūḍ → kemudian serahkan sisa kepada ‘aṣabah.
A. Pewaris meninggalkan suami, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan
- Suami: 1/4 (QS. An-Nisa:12).
- Sisa: 3/4 untuk anak-anak dengan rasio 2:1 (laki-laki : perempuan) (QS. An-Nisa:11).
Hadits penguat mekanisme sisa: “Berikanlah bagian faraidh… selebihnya untuk ‘aṣabah.” (HR. Bukhari & Muslim)
B. Pewaris meninggalkan istri, ayah, ibu; tanpa anak
- Istri: 1/4 (QS. An-Nisa:12).
- Ibu: 1/3 sesuai konteks QS. An-Nisa:11.
- Ayah: selanjutnya menjadi ‘aṣabah yang menerima sisa.
Hadits: prinsip sisa kepada ‘aṣabah (HR. Bukhari & Muslim).
C. (Kalālah): Pewaris tidak memiliki anak dan ayah
- Rujukan: QS. An-Nisa:176 → saudara kandung/seayah memperoleh bagian sesuai komposisi (laki-laki dua bagian perempuan satu).
Hadits: prinsip sisa untuk ‘aṣabah (HR. Bukhari & Muslim).
Catatan penting: Sebagai contoh, kasus nyata bisa melibatkan cucu, kakek/nenek, atau saudara seibu. Oleh karena itu, konsultasikan ke ahli faraidh dan perhatikan hukum positif setempat.
Checklist Pembagian Syariah
- Pertama, inventaris harta peninggalan dan biaya pemakaman yang wajar.
- Kedua, verifikasi dan lunasi utang (HR. Bukhari).
- Ketiga, eksekusi wasiat yang sah (≤⅓, non-ahli waris) (HR. Bukhari & Muslim).
- Keempat, identifikasi seluruh ahli waris yang berhak.
- Kelima, tentukan bagian ashḥābul furūḍ; selanjutnya, serahkan sisa kepada ‘aṣabah (HR. Bukhari & Muslim).
- Terakhir, dokumentasikan hasil dan komunikasikan secara adil.
Hadits Shahih Pendukung Umum:
- “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kesalahan Umum
Agar lebih aman, hindari hal-hal berikut:
- Membagi harta sebelum melunasi utang (HR. Bukhari).
- Memberi wasiat untuk ahli waris atau melebihi ⅓ (HR. Bukhari & Muslim; Abu Dawud & Tirmidzi).
- Melupakan ‘aṣabah atau salah menghitung bagian (HR. Bukhari & Muslim).
- Hibah semasa hidup tanpa keadilan di antara anak (HR. Bukhari & Muslim).
FAQ Singkat
1) Apa beda hibah dan waris?
Singkatnya, hibah adalah pemberian saat masih hidup dan harus adil kepada anak (HR. Bukhari & Muslim). Sebaliknya, waris berlaku setelah wafat sesuai porsi nash (QS. An-Nisa::11–12).
2) Benarkah wasiat maksimal sepertiga?
Ya. Selain itu, wasiat tidak untuk ahli waris.
Hadits: “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari & Muslim)
3) Apakah pewaris yang berutang boleh langsung dibagikan hartanya?
Tidak. Pertama-tama, lunasi utang dulu, baru pembagian.
Hadits: penundaan shalat jenazah hingga utang ditanggung (HR. Bukhari).
4) Apakah pembunuh mewarisi?
Tidak. Dengan demikian, pembunuhan menjadi penghalang waris.
Hadits: “Pembunuh tidak mewarisi.” (Abu Dawud & Tirmidzi; hasan/hasan shahih)
5) Apakah muslim dan non-muslim saling mewarisi?
Menurut jumhur, tidak. Namun, rincian kasus tertentu perlu kajian.
Hadits: “Dua agama berbeda tidak saling mewarisi.” (Abu Dawud & Tirmidzi; hasan shahih)
Penutup
Pada akhirnya, memahami hukum waris dalam Islam membantu keluarga membagi harta secara adil dan tenang. Oleh karena itu, pastikan urutan syariah ditaati, bagian nash dipenuhi, dan sisa dialokasikan kepada ‘aṣabah. Jika kasus kompleks, segera konsultasi agar hasilnya tepat syar’i sekaligus legal.