Masjid Quwwatul Islam Yogyakarta

Bisakah Dana Zakat Mal untuk Pembangunan Sekolah dan Masjid

Bisakah Dana Zakat Mal untuk Pembangunan Sekolah dan Masjid?

Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, memegang peranan krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mempererat solidaritas umat. Ketetapan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat telah dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِيسَبِيلِاللَّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 60].

Ayat mulia ini secara eksplisit menyebutkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau usaha, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Panitia atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan, mendata, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan keislamannya semakin kuat dengan pemberian zakat.
  5. Riqab (Budak): Budak yang ingin memerdekakan diri, atau untuk membebaskan tawanan Muslim.
  6. Gharimin: Orang yang berutang dan tidak mampu melunasinya, selama utang tersebut bukan untuk maksiat.
  7. Fi Sabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal.

Mencermati delapan golongan tersebut, timbul pertanyaan penting: apakah pembangunan fisik seperti masjid atau sekolah dapat dikategorikan sebagai penerima zakat? Secara harfiah, ayat ini tidak menyebutkan pembangunan infrastruktur. Namun, pemahaman terhadap kategori “Fi Sabilillah” menjadi kunci untuk menjawab persoalan ini.

Makna Fi Sabilillah: Dari Jihad Klasik hingga Perjuangan Kontemporer

Secara tekstual dan klasik, istilah fi sabilillah pada masa Rasulullah SAW umumnya diartikan sebagai jihad fisik atau perang untuk membela agama Islam. Konteks historis menunjukkan bahwa dana zakat digunakan untuk mendukung pasukan Muslim dalam mempertahankan diri dan menyebarkan dakwah.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas tantangan yang dihadapi umat Islam, makna fi sabilillah telah mengalami perluasan penafsiran (ijtihad) oleh para ulama kontemporer. Salah satu tokoh yang paling menonjol dalam hal ini adalah Dr. Yusuf al-Qaradawi.

Dalam magnum opusnya, Fiqhuz-Zakat, Dr. Yusuf al-Qaradawi mengemukakan pandangan progresif bahwa fi sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad bersenjata. Ia berpendapat bahwa segala bentuk perjuangan yang bertujuan untuk menegakkan, menyebarkan, dan memperkuat nilai-nilai Islam dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah. Ini mencakup berbagai upaya dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat.

Menurut al-Qaradawi, lembaga-lembaga dakwah seperti Islamic Center, terutama di wilayah minoritas Muslim, sangat layak menerima dana zakat. Peran Islamic Center, misalnya, sangat vital dalam menyebarkan syiar Islam melalui pendidikan, dakwah, dan pembinaan komunitas. Bahkan di negara mayoritas Muslim sekalipun, lembaga semacam ini tetap relevan jika memiliki peran strategis dalam memperkuat pondasi Islam di tengah masyarakat.

Sekolah dan Masjid: Bentuk Jihad Kontemporer dalam Bingkai Fi Sabilillah

Di era modern ini, umat Islam dihadapkan pada “peperangan” yang jauh lebih kompleks. Musuh-musuh Islam tidak hanya menggunakan senjata konvensional, tetapi juga mengadopsi strategi melalui media massa, organisasi, LSM, hingga kampanye sistematis yang bertujuan melemahkan keimanan umat dan mendistorsi ajaran Islam.

Dalam konteks inilah, mendirikan dan mendukung sekolah Islam, masjid, atau lembaga dakwah dapat dianggap sebagai bentuk jihad kontemporer yang relevan.

  • Sekolah Islam: Bukan sekadar tempat menimba ilmu pengetahuan umum, melainkan juga benteng utama untuk menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini. Sekolah Islam berperan penting dalam melawan arus sekularisasi, liberalisasi, dan upaya pemurtadan yang gencar terjadi. Dengan pendidikan Islam yang kuat, generasi muda diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dengan iman yang kokoh.
  • Masjid: Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid adalah pusat kegiatan keumatan yang memperkuat identitas Muslim. Masjid berfungsi sebagai pusat dakwah, pendidikan agama, kegiatan sosial, dan tempat berkumpulnya umat. Pembangunan dan pengembangan masjid, terutama di wilayah yang membutuhkan penguatan syiar Islam, menjadi vital.

Berdasarkan ijtihad yang meluaskan makna fi sabilillah ini, penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid atau sekolah dapat dibenarkan, terutama jika proyek tersebut memiliki misi strategis dalam menegakkan syiar Islam. Contohnya, pembangunan masjid di wilayah minoritas Muslim atau di komunitas yang pengamalan Islamnya masih lemah dapat menjadi simbol perjuangan keimanan dan pusat kebangkitan umat. Demikian pula dengan sekolah Islam yang menjadi garda terdepan dalam pendidikan dan dakwah.

Oleh karena itu, jika tujuan pembangunan tersebut selaras dengan tujuan fi sabilillah dalam pengertian yang lebih luas, yaitu untuk memperkuat dan menyebarkan Islam, maka penggunaan dana zakat dapat dibenarkan.

Pentingnya Kehati-hatian dan Prioritas

Meskipun pandangan yang memperluas makna fi sabilillah ini mendapat dukungan luas dari sebagian ulama kontemporer, penting untuk dicatat bahwa tidak semua ulama sepakat. Sebagian ulama masih berpegang pada interpretasi yang lebih sempit, sesuai konteks historisnya, yaitu jihad fisik. Menurut pandangan ini, mengalihkan zakat untuk pembangunan fisik berisiko menyimpang dari ketentuan syariat, terutama jika kebutuhan ashnaf lain, seperti fakir dan miskin, masih sangat mendesak.

Oleh karena itu, pengelola zakat (amil) harus senantiasa berhati-hati dan bijaksana dalam menyalurkan dana zakat. Prioritas utama harus tetap diberikan kepada delapan ashnaf yang telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Jika terdapat kelebihan dana atau memang ada kebutuhan mendesak yang sejalan dengan makna fi sabilillah yang diperluas, maka pembangunan infrastruktur seperti masjid atau sekolah dapat dipertimbangkan, dengan memastikan bahwa:

  1. Proyek tersebut benar-benar memiliki misi strategis untuk menegakkan dan menyebarkan syiar Islam.
  2. Tidak ada ashnaf lain yang haknya terabaikan karena pengalihan dana tersebut.
  3. Terdapat konsultasi dan persetujuan dari ulama atau lembaga syariah yang kompeten.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk pembangunan fisik seperti sekolah dan masjid bukanlah suatu hal yang mutlak dilarang, namun memerlukan pertimbangan mendalam dan pemahaman yang komprehensif terhadap esensi fi sabilillah serta prioritas dalam pendistribusian zakat.

Tunaikan Zakat Anda, Salurkan Kebaikan Melalui Masjid Quwwatul Islam

Setelah memahami lebih dalam mengenai pentingnya zakat dan fleksibilitas penyalurannya dalam konteks kontemporer, kini saatnya Anda turut serta dalam menyempurnakan ibadah ini. Masjid Quwwatul Islam hadir sebagai jembatan bagi Anda untuk menunaikan zakat mal, infak, sedekah, dan wakaf dengan amanah dan transparan.

Kami berkomitmen menyalurkan dana Anda kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang berhak, termasuk mendukung program-program edukasi keagamaan, pembangunan sarana ibadah, dan kegiatan sosial yang insyaallah dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah dalam pemahaman yang luas.

Tunaikan zakat Anda dengan mudah dan tepercaya melalui website kami: https://masjidquwwatulislam.or.id/

Setiap rupiah yang Anda tunaikan akan menjadi penolong bagi sesama dan investasi kebaikan yang tak terputus di sisi Allah SWT. Mari bersama-sama wujudkan keberkahan melalui zakat.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/

Share artikel ini jika bermanfaat:

Bantu Kami Meningkatkan Dampak Positif untuk Sesama

Setiap donasi Anda akan langsung membantu mereka yang sangat membutuhkan di sekitar kita. Bersama, kita bisa mengubah kehidupan lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan nyata hari ini.

Baca Artikel Lainnya

Bisakah Dana Zakat Mal untuk Pembangunan Sekolah dan Masjid
29 Juli 2025

Bisakah Dana Zakat Mal untuk Pembangunan Sekolah dan Masjid?

Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, memegang peranan krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mempererat solidaritas

Firefly_A young man is sick, wrapped in a blanket in the hospital room, praying with his hand 414914
23 Juli 2025

Doa Orang Sakit dan Hapuskan Dosa

Sakit bukan sekadar ujian fisik. Dalam pandangan Islam, sakit juga merupakan jalan menuju pengampunan dosa dan peningkatan derajat.

Bayar Zakat Penghasilan di Yogyakarta - Masjid Quwwatul Islam
16 Juli 2025

Tunaikan Zakat Penghasilan di Yogyakarta Melalui Masjid Quwwatul Islam

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam yang fundamental, bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan jembatan spiritual yang menghubungkan seorang

Bantu Kami Meningkatkan Dampak Positif untuk Sesama

Setiap donasi Anda akan langsung membantu mereka yang sangat membutuhkan di sekitar kita. Bersama, kita bisa mengubah kehidupan lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan nyata hari ini.