Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam yang sarat dengan makna spiritual dan sosial. Salah satu ibadah utama dalam perayaan ini adalah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Namun, seringkali muncul pertanyaan penting: Apakah shahibul kurban (orang yang berkurban) wajib atau sebaiknya menyembelih sendiri hewan kurbannya?
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif, merujuk pada dalil-dalil syar’i, pendapat para ulama, serta aspek praktis dan teknis terkait penyembelihan kurban oleh shahibul kurban. Mari kita telaah secara mendalam agar kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.
Makna Shahibul Kurban dan Penyembelihan Hewan
Shahibul kurban adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan niat untuk melaksanakan ibadah kurban dengan membeli atau memelihara hewan kurban sesuai syariat. Sementara itu, penyembelihan adalah proses mengalirkan darah hewan secara syar’i untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Menyembelih Sendiri dalam Syariat
Tidak terdapat kewajiban bagi shahibul kurban untuk menyembelih langsung hewannya. Namun, jika ia mampu dan tidak takut melakukannya, maka disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dalil yang mendasari hal ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Hai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah hewan kurbanmu, karena sesungguhnya setiap tetes darahnya adalah pengampunan bagimu.”
(HR. Al-Hakim, Ibn Majah)
Dalam riwayat lain:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba kibas putih bertanduk dengan tangan beliau sendiri.”
(HR. Al-Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyembelih sendiri adalah sunnah, karena Nabi pun melakukannya. Namun, beliau juga memberi izin kepada orang lain untuk menyembelih atas namanya. Maka dari itu, boleh diwakilkan kepada orang lain, terutama jika shahibul kurban tidak mampu atau tidak memiliki keahlian menyembelih.
Keutamaan Menyembelih Sendiri
Menyembelih sendiri memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:
1. Meneladani Sunnah Rasulullah SAW
Dengan menyembelih sendiri, seorang shahibul kurban menjalankan sunnah Nabi secara langsung. Ini merupakan tindakan yang lebih utama dan bernilai ibadah lebih tinggi.
2. Menunjukkan Keikhlasan dan Kepasrahan
Melihat darah kurban mengalir dari tangannya sendiri akan membangkitkan kesadaran spiritual, bahwa ia sedang menyerahkan sesuatu yang dicintainya demi Allah SWT.
3. Menyaksikan langsung proses ibadah
Walau tidak menyembelih, menyaksikan penyembelihan juga sangat dianjurkan, karena memiliki nilai pahala tersendiri sebagaimana dalam hadis Fatimah yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Berkurban & Haditsnya!
Bolehkah Diwakilkan?
Wakil dalam Penyembelihan: Sah dan Diperbolehkan
Mayoritas ulama menyepakati bahwa boleh hukumnya menunjuk orang lain (wakil) untuk menyembelih hewan kurban. Bahkan, di beberapa negara atau daerah, lembaga amil kurban sering kali bertindak sebagai wakil dalam menyembelih dan mendistribusikan daging kurban.
Syaratnya adalah:
- Niat kurban dari shahibul kurban tetap dilakukan sejak awal,
- Orang yang ditunjuk memiliki kemampuan menyembelih secara syar’i,
- Penyembelihan dilakukan atas nama shahibul kurban, dengan menyebut nama Allah dan (jika bisa) menyebut nama shahibul kurban.
Contoh bacaan niat ketika menyembelih atas nama orang lain:
بِسْمِ اللّٰهِ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْ فُلَانٍ
Bismillah, Allahumma hadza min fulan
(Ya Allah, ini dari [nama orang yang berkurban])
Pertimbangan Praktis Menyembelih Sendiri
Meskipun menyembelih sendiri sangat dianjurkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh shahibul kurban sebelum memutuskan untuk menyembelih hewannya sendiri:
1. Keahlian Menyembelih
Tidak semua orang memiliki kemampuan menyembelih dengan tepat dan sesuai syariat. Kesalahan dalam proses penyembelihan dapat menyebabkan hewan tidak mati secara sah, atau bahkan menimbulkan penyiksaan.
2. Kesiapan Mental dan Fisik
Menyembelih hewan bukan pekerjaan ringan. Ada aspek psikologis yang cukup berat, terutama bagi mereka yang tidak biasa melihat darah atau melakukan tindakan semacam itu.
3. Keamanan dan Kebersihan
Lokasi penyembelihan harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan, baik untuk hewan maupun manusia. Jika tidak memadai, lebih baik diserahkan pada panitia kurban yang sudah profesional.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Menyembelih Sendiri?
Jika seseorang tidak mampu menyembelih sendiri, maka langkah terbaik adalah:
- Menyerahkan kepada panitia kurban yang terpercaya,
- Menitipkan kurban melalui lembaga resmi,
- Ikut menyaksikan proses penyembelihan, walau tidak melakukannya sendiri,
- Menjaga niat dan keikhlasan, bahwa kurban ini hanya untuk Allah SWT.
Fatwa Para Ulama Terkait
Imam Nawawi (Syafi’i)
Beliau menyatakan dalam kitab Al-Majmu’ bahwa disunnahkan menyembelih sendiri, namun boleh mewakilkan kepada orang lain jika tidak mampu.
Ulama Mazhab Hambali dan Maliki
Sama halnya, menyembelih sendiri adalah lebih utama jika mampu. Namun tidak berdosa jika diwakilkan, karena niat tetap menjadi dasar utama dalam ibadah.
Kesimpulan: Haruskah Shahibul Kurban Menyembelih Sendiri?
Tidak wajib bagi shahibul kurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Namun, jika ia memiliki kemampuan, maka lebih utama dan disunnahkan baginya untuk melakukannya sendiri sebagai bentuk teladan dari Rasulullah SAW.
Jika tidak mampu, tidak ada salahnya menyerahkan kepada yang ahli, asalkan niat tetap lurus dan proses penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai syariat Islam.
Tips Melaksanakan Kurban dengan Benar
- Niatkan karena Allah sejak membeli hewan kurban,
- Pastikan hewan kurban sehat dan memenuhi syarat umur,
- Gunakan lembaga terpercaya jika ingin mewakilkan,
- Saksikan penyembelihan jika memungkinkan,
- Pastikan daging kurban disalurkan kepada yang berhak, termasuk fakir miskin.
Semoga Allah SWT menerima kurban kita dan menjadikannya sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya.