Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang individu atau pekerja dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesinya. Zakat ini merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat, yang bertujuan untuk membersihkan harta dan sebagai bentuk solidaritas sosial terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
Zakat penghasilan biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan dasar dan hutang. Pada umumnya, besaran zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bersih yang telah mencapai nisab (batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat).
Penting untuk dicatat bahwa zakat penghasilan dapat mencakup berbagai sumber pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, komisi, dan hasil dari usaha atau investasi. Tujuan utama dari zakat penghasilan adalah untuk meningkatkan keadilan sosial, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan sebagai sarana untuk membersihkan dan menyucikan harta yang diperoleh.
Dengan demikian, zakat penghasilan memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial dan membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
Menanti doa-doa orang baik