Umat Islam yang menerima gaji rutin sering bertanya-tanya apakah mereka perlu mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka, dan jika iya, apakah anggota keluarga sendiri bisa menerima pemberian zakat tersebut. Artikel ini akan mengulas tuntas mulai dari pengertiannya, cara perhitungan, sampai hukum pemberian kepada saudara atau orang tua.
Memahami Zakat dari Penghasilan: Apakah Termasuk Wajib?
Dalam pandangan mayoritas ulama, pendapatan rutin termasuk objek zakat. Ini berlaku apabila jumlahnya telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Artinya, jika penghasilan seseorang melebihi batas tersebut setelah dikurangi kebutuhan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Dasarnya terdapat dalam firman Allah:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Sabda Nabi Muhammad ﷺ juga memperkuat ayat tersebut:
“Setiap Muslim wajib bersedekah.” Mereka bertanya, “Bagaimana jika ia tidak memiliki apa-apa?” Beliau menjawab, “Bekerja dengan tangannya, lalu bersedekah.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Dengan demikian, penghasilan dari profesi termasuk dalam kategori harta yang wajib kita keluarkan zakatnya, sebagaimana zakat emas atau simpanan.
Perhitungan Praktis dan Contoh Kasus
Menghitung zakat jenis ini sangatlah mudah. Rumus umum yang digunakan adalah:
2,5% x (Penghasilan Bersih per Bulan)
Contoh:
- Penghasilan: Rp10.000.000
- Pengeluaran kebutuhan pokok: Rp5.000.000
- Sisa penghasilan: Rp5.000.000
- Zakat: Rp125.000
Untuk mempermudah, Anda bisa memakai fitur Kalkulator Zakat Otomatis di halaman zakat penghasilan.
Kepada Siapa Zakat Penghasilan Disalurkan?
Penyaluran zakat memiliki aturan tersendiri. Al-Qur’an menyebut delapan kelompok utama (asnaf) penerima dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharim
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil
Pastikan Anda menyalurkannya pada golongan yang tepat agar zakat sah secara syariat.
Bagaimana Jika Penerimanya Saudara atau Orangtua?
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. Jawabannya tergantung hubungan dan kondisi ekonomi penerima:
- Saudara kandung atau kerabat lain bisa menerima zakat jika mereka tergolong miskin atau memenuhi syarat secara syariat.
- Orang tua, anak kandung, dan pasangan (suami atau istri) tidak dapat menerima zakat. Sebab, menafkahi mereka adalah kewajiban, bukan pilihan.
Oleh karena itu, penting mengevaluasi kondisi calon penerima sebelum menyalurkan zakat.
Niat Dilafalkan atau Cukup dalam Hati?
Niat menjadi syarat sah zakat, tetapi ulama sepakat bahwa niat cukup dalam hati. Melafalkan niat tidak wajib, meskipun ulama menganjurkan melafalkan niat bagi yang ingin.
Berikut contoh bacaannya:
“Nawaitu an ukhrija zakāta māliyya ‘an mālil kasbi lillāhi ta‘ālā.”
(Saya niat mengeluarkan zakat harta atas penghasilan saya karena Allah Ta‘ala.)
Salurkan Zakat dengan Mudah Lewat Masjid Quwwatul Islam
Tidak perlu bingung ke mana harus menyalurkan. Kini Anda bisa menghitung dan membayar zakat langsung melalui situs resmi Masjid Quwwatul Islam. Tersedia kalkulator digital yang akurat dan sistem pembayaran zakat yang aman. Klik di bawah ini untuk melakukan penghitungan dan pembayaran zakat.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga sarana pembersih jiwa dan harta. Mari tunaikan dengan penuh kesadaran dan tepat sasaran.